ASAS - ASAS HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

Asas adalah dasar dari segala pemikiran tentang sesuatu. Sebelum melangkah mempelajari hukum, ketahui dulu asas - asas hukum, karena itulah dasar dari pijakan dari segala logika hukum

Anthonius Adhi Soedibyo S.H., M.Hum., C.Med., CLTP., CMLE.

1/22/20252 min read

ASAS - ASAS HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

Asas adalah dasar dari segala pemikiran tentang sesuatu. Sebelum melangkah mempelajari hukum, ketahui dulu asas - asas hukum, karena itulah dasar dari pijakan dari segala logika hukum, apabila kamu menemukan sesuatu yang janggal diluar dari asas hukum yang ada maka bisa diambil 2 buah kesimpulan :
1. logika hukum yang digunakan adalah keliru dan berarti produk tersebut adalah cacat hukum;
2. pengecualian yang telah diatur oleh undang undang.

ASAS – ASAS HUKUM DI INDONESIA

  • Nullum crimen nulla poena sine lege
    Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya

  • Lex superiori derogat lege priori
    Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah , lihat
    dalam pasal 7 UU No.10 Tahun 2004

  • Lex posteriori derogat lege priori
    Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya . pahami juga lex prospicit , non res cipit.

  • Lex specialis derogate lege generali
    Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum ,
    lihat Pasal 1 KUHD.

  • Res judicata pro veritate habeteur
    Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya

  • Lex dura set tamen scripta
    Undang – undang bersifat memaksa , sehingga tidak dapat diganggu gugat

  • Die normatieven kraft des faktischen
    Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative , lihat Pasal
    28 UU No.4 tahun 2004

  • Nullum crimen nulla poena sine lege
    Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya ?
    Bahwa semua kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang –
    undang . karena pernyataan diatas menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa
    peraturan perundang – undangan yang mengaturnya,
    jadi suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila
    melanggar undang – undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

  • Lex superiori derogat lege priori
    Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah , lihat dalam pasal 7 UU No.10 Tahun 2004

  • Lex posteriori derogat lege priori
    Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya . pahami juga lex prospicit , non res cipit.

  • Lex specialis derogate lege generali
    Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum , lihat Pasal 1 KUHD.

  • Res judicata pro veritate habeteur
    Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya

  • Lex dura set tamen scripta
    Undang – undang bersifat memaksa , sehingga tidak dapat diganggu gugat

  • Die normatieven kraft des faktischen
    Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative , lihat Pasal 28 UU No.4 tahun 2004

Asas hukum merupakan fondasi penting dalam memahami berbagai aspek hukum yang ada. Sebelum mendalami ilmu hukum, penting untuk mengenal asas-asas hukum yang bertindak sebagai pijakan dalam logika hukum. Salah satu asas yang fundamental adalah "nullum crimen nulla poena sine lege," yang menggarisbawahi bahwa tidak ada kejahatan tanpa undang-undang yang mengaturnya. Asas ini menegaskan perlunya kepastian hukum dalam menilai tindakan. Selain itu, terdapat juga prinsip "lex superior derogat lege priori," yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, sehingga mengedepankan hierarki norma dalam sistem hukum. Pemahaman atas asas-asas ini akan membantu individu dalam menganalisis permasalahan hukum serta menyimpulkan apakah suatu tindakan melanggar hukum atau memiliki pengecualian yang sah.