Malpraktik Kedokteran dan Konsekuensi Hukumnya di Indonesia
Malpraktik adalah tindakan yang dilakukan oleh seorang profesional, terutama dalam bidang kesehatan, yang tidak sesuai dengan standar profesi yang berlaku, sehingga mengakibatkan kerugian. Malpraktik kedokteran adalah salah satu contoh yang nyata dan sering terjadi.
2/13/20251 min read


Malpraktik adalah tindakan yang dilakukan oleh seorang profesional, terutama dalam bidang kesehatan, yang tidak sesuai dengan standar profesi yang berlaku, sehingga mengakibatkan kerugian atau cedera pada pasien. Dalam konteks hukum di Indonesia, malpraktik sering kali dikaitkan dengan kelalaian atau kesalahan dalam memberikan pelayanan medis.
Malpraktik dapat didefinisikan sebagai:
Kelalaian (Negligence): Ketidakmampuan seorang profesional untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar yang diharapkan, yang dapat menyebabkan kerugian bagi pasien.
Kesalahan (Error): Tindakan yang salah dalam diagnosis, pengobatan, atau prosedur medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Oleh karenanya konsekuensi hukum dari malpraktik di Indonesia dapat berupa:
Tuntutan Perdata: Pasien atau keluarga pasien dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat malpraktik.
Tuntutan Pidana: Dalam kasus tertentu, tindakan malpraktik dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang berat.
Sanksi Administratif: Tenaga kesehatan yang terbukti melakukan malpraktik dapat dikenakan sanksi administratif oleh lembaga profesi atau pemerintah.
Beberapa undang-undang yang mengatur tentang malpraktik dan konsekuensinya di Indonesia antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pasal 51: Menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Pasal 57: Menyebutkan bahwa tenaga kesehatan bertanggung jawab atas pelayanan kesehatan yang diberikan.
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit:
Pasal 32: Menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman.
Pasal 33: Menyebutkan bahwa rumah sakit wajib memiliki sistem manajemen risiko untuk mencegah terjadinya malpraktik.
Malpraktik merupakan isu serius dalam dunia kesehatan yang dapat berdampak besar pada pasien dan tenaga kesehatan. Dengan adanya regulasi yang jelas dalam UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit, diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pasien serta mendorong tenaga kesehatan untuk selalu mematuhi standar profesi yang berlaku. Jika terjadi malpraktik, pasien memiliki hak untuk menuntut ganti rugi baik secara perdata maupun pidana, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan.